Sebenarnya debat hukum haram/halal tentang berjabat tangan dengan ajnabiyah (wanita bukan mahram) sangat perlu disikapi dengan bijaksana. Mengingat kondisi saat ini sudah parah dan kabur sekali dalam memilah hukum agama dan hukum adat jangankan yang berjabat tangan, yang berjabat pipipun laki perempuan sudah dianggap biasa dan lumrah serta jadi pemandangan sehari hari dikalangan remaja, di kalangan awam dan para pejabat saat menyambut para tamu yang dianggap terhormat,.? sebaiknya sebagai pendidik dan juru dakwah perlu berpijak pada kaidah fiqhi ” dar-ul mafasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih” artinya mencegah dampak negatif itu harus lebih diprioritaskan dari pada sekedar meraih kebaikan. Dengan qaidah ini Semuanya akan mafhum bahwa berjabat tangan model ini sulit terhindar dari berbagai mafasid/dampak negatif dan sulit pula menghindari terjadinya ikhthilath, dengan demikian lebih pas bagi kalangan awam, lebih aman bagi kalangan remaja dan lebih mendidik bagi para murid jika jabat tangan dengan bukan mahram itu kita cegah saja. terlebih bagi kalangan remaja yang terkenal dengan gelora syahwat yang membara ,.Di zaman ini Semua orang tahu, bukan rahasia lagi bahwa dikalangan anak muda pada awal mula berkenalan dengan lawan jenisnya pasti selalu disertai dengan berjabat tangan, lalu tukar nomor Hp , lalu acara makan bersama, kemudian dari ikhtilat campur baur laki perempuan itu, berlanjut dengan khulwat atau berduaan, lalu apalagi selanjutnya kita tidak tahu secara pasti. tidak mustahil serangkaian Prilaku negatif itu memang bermula dari jabat tangan pertama kali di saat saling berkenalan tersebut.
Bukti dampak negatif yang sudah terjadi dan paling nyata saat ini sungguh mencengangkan sekali, berdasarkan data tahun 2010 lalu, lebih dari 54 % anak putri usia SMP dan SMA sudah tidak perawan lagi. lebih dari 20% telah melakukan aborsi, Hal ini pasti bermula dari hal hal yang dianggap boleh dan lumrah seperti ikhtilat yaitu berbaurnya kaum laki dan perempuan berinteraksi tanpa batasan yang tegas dan berlanjut pada pergaulan bebas tanpa batas. Nah, dalam kondisi seperti ini masih layakkah kita sibuk terus berdebat dengan hukum halal dan haram berjabat tangan? Tentu lebih penting action mencegah prilaku negatif itu secara bersama sama oleh semua pihak, dari pada sekedar sibuk berbicara memperdebatkan hukumnya . padahal dampak pergaulan bebas di depan mata sudah sedemikian rupa adanya.
Kami sangat toleransi Jika ada di antara akhina sesama muslim yang menetapkan boleh berjabat tangan dengan ajnabiyah/wanita bukan mahram dengan alasan bahwa Rasulullah saw dianggap pernah melakukannya dari balik satir tanpa interaksi wajah, maka .kamipun sangat menghargai pendapat itu, namun kami tetap memberikan masukan pada akhinal karim bahwa Rasulullah itu adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwat dan hawa nafsunya dan Dia ma’shum terjaga dari segala perbuatan nista dan maksiat, sementara kita diakhir zaman ini sudah lebih banyak yang mengabdi pada nafsu dan syahwat sehingga sex pra nikah bagi remaja, perselingkuhan serta perzinahan bagi yang dewasa sudah menjamur sedimkian rupa serta sudah menjadi berita sehari-hari. Dari itu tidakkah sebaiknya semua perbuatan yang dapat menjurus pada dampak nigatif serta ma’shiat itu kita cegah, apa lagi yang terkait langsung dengan pacara, perselingkuhan serta perzinahan harus kita hadang sejak dari hal hal remeh yang dianggap lumrah oleh banyak kalangan yaitu seperti berjabat tangan berjabat pipi ikhtilath dan seterusnya, jika masih kurang jelas monggo kita perhatikan ulah remaja saat mereka berjabat tangan, katanya kurang seru jika tidak sambil meremas tangannya lalu saling tersenyum apakah itu maknanya,????
Terus terang saja, demi tegaknya pendidikan yang benar benar Islami, terwujudnya kemaslahatan dan terhindar dari segala bentuk fitnah di mata murid dan masyarakat , maka Semua Guru dan Murid MTs- MA Ibnu Husain Surabaya sengaja kami larang berjabat tangan dengan lain jenis melalui sosialisasi syar’i yang bijak dan aturan tata tertib yang tegas. Dan hasilnya MASYA ALLAH ternyata berwibawa sekali mampu meminimalisir kenakalan anak dan sama sekali tidak mengurangi keakraban diantara kami semua...coba dibuktikan di lembaga anda, Allah pasti akan meridhoiNya.
Kepala Madrasah.
Drs. H.Muhammad Jailani.