Jumat, 05 Agustus 2011

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN BUKAN MAHRAM (ajnabiyah)


Pada dasarnya berjabat tangan itu sangat baik dan sangat besar pahalanya jika dilakukan secara banar dan sesuai dengan ajaran  syariat islam, hal ini sesuai  dengan sabda nabi saw.
“Tidaklah dua orang muslim ( laki-laki)  ketika keduanya saling bertemu dan saling bersalaman, kecuali mereka diampuni dosanya sebelum mereka saling melepas tangannya.”
Hadits ini menggambarkan betapa besar arti dan pahala berjabat tangan bagi sesama  muslim atau sesama muslimah saat saling berjumpa, akan tetapi khusus untuk yang berlainan jenis  anjuran berjabat tangan ini akan berobah total menjadi haram dan sangat terlarang jika   dilakukan oleh seorang muslim dengan muslimah  yang tidak ada hubungan mahram.
Banyak Hadits shahih yang menjelaskan bahwa rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan seorang wanita ( bukan mahram) walaupun dalam situasi yang sangat penting sekalipun . satu diantaranya hadis  riwayat Ibnu Sa’ad dari Asmaa binti Yazid, sebagai berikut:
“Sesungguhnya saya tidak pernah berjabat tangan dengan kaum wanita “ ( Hadits Shahih)
 Bahkan dalam Haadits yang lain Rasullah Murka dan mengancam orang yang berjabat tangan atau menyentuh wanita bukan mahram. Padahal  tanpa disadari  hal ini sudah  banyak kita jumpai dan terjadi  dalam acara Halal bil Halal, dan kantor tempat kita bekerja, sabda Nabi saw.
“Sesungguhnya seseorang dari kalian di tusuk di kepalanya  dengan jarum besi akan lebih baik dari pada ia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya ( bukan mahramnya)”
Dua hadits terahir ini jelas menunjukakan tentang hukum HARAM nya berjabat tangan dengan wanita bukam mahram sekalipun tanpa syahwat. Dan perlu kita maklumi apabila berjabat tangan ini terus menerus kita lakukan dengan sengaja melanggar aturan agamanya maka sipelakunya dapat terseret  dan tergolong menjadi orang fasiq.  Bahkan di jelaskan dalam  kitab sullamut taufiq bahwa seseorang bisa terseret pada hukum kafir jika ia menghalalkan sesuatu yang diharamkan syariat Islam , menganggap sesuatu yang dilarang  oleh agama sebagai hal yang diperbolehkan . lalu bagaimana hukumnya  jika berjabat tangan tersebut di lakukan oleh seorang  guru laki-laki dengan para murid perempuan yang sudah menginjak dewasa atau seorang santriwati dengan ustadznya, Dosen dengan mahasiswinya? Menurut para Ulama  justru peristiwa semacam ini merupakan pembodohan inteletual yang sangat berbahaya bagi pembentukan kepribadian si murid yang mencermikan  tidak mendidik dengan pendidikan  yang baik dan benar, hukumnya tentu lebih berdosa lagi bagi sang guru karena tidak mampu bemberikan keteladanan bahkan mengarah pada pembentukan karakter yang menyesatkan sebab akan tumbuh image murid mereka beranggapan bahwa semua yang dilakukan gurunya adalah baik  dan benar yang sebenarnya salah dan sangat terlarang.
Semoga tulisan ini dapat menambah Hazanah pengetahuan keagamaan kita semua. Terutama dalam Hal berjabat tangan dengan ajnabi,  bagi yang menganggap sebagai  sesuatu yang wajar dan boleh kita lakukan agar segera bertobat. Jika ada para pembaca yang merasa kurang pas dan menemukan dalil nash yang kuat kami siap bermusyawarah untuk menemukan kebenaran yang hakiki dalam menjalankan Agama. Asalkan didasarkan pada Dalil Al Qur an  dan Al Sunnah ( Bukan pendapat Pribadi ) setahu kami ada satu Hadis yang menurut Ahli Hadits termasuk Hadits Dloif: riwayat Ma’qil bin Yasaar yang mengatakan berjabat tangan dengan bukan mahram boleh asal memakai alas dan tidak ada syahwat, berdasar pada hadits sebagai berikut;
“Pernah Nabi SAW. berjabat tangan dengan wanita dengan memakai alas tangan/kaos tangan
 Hadits ini menurut imam  Syayuthi dan Al-Hafidz al ‘Iraqi tergolong Hadits dloif yang tidak boleh di jadikan dasar Hukum dalam syariat Islam.
Mari kita berdakwah dengan  cara sebarkan tulisan ini melalui Tweeter. Blog dan Face Book anda kepada teman sebanyak banyaknya. Semoga hal ini menambah ibadah kita di bulan romadHon YANG Mubaarak ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar